PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di Hotel Sutanraja, Kamis (17/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Gathering Badan Usaha Wilayah Bolaang Mongondow Raya, serta louncing AplikasiE-Dabu Mobile dari BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya, Nayodo menyampaikan sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk memberi jaminan sosial kesehatan.
“Maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, di Kotamobagu sosialisasi Perpres 64 tahun 2020, ini sangat penting terutama bagi Perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Agar nantinya jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang ada di Kotamobagu dapat terselenggara sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Terkait Aplikasi e-Dabu Mobile, Wawali berharap dapat membantu dan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada setiap Badan Usaha atau Perusahaan dalam memperoleh informasi terkait karyawan dan anggota keluarganya. “Termasuk untuk melihat tagihan iuran, dan untuk melakukan proses penambahan peserta,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan serta mengikut-sertakan seluruh karyawan perusahaan, dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Kotamobagu. (*)