PortalBMR, BOLMONG – Lambatnya penanganan dugaan kasus kerusakan konservasi mangrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gakkum wilyah III Sulut, mendapat sorotan tajam dari LSM.
Kerusakan konservasi mangrove di desa tuyat sangat jelas. Konservasi mangrove yang mestinya dilindungi dunia, kini telah berubah menjadi tambak udang milik pribadi dengan tidak mengantongi ijin dari dinas terkait. Jika ini tidak ada penangan serius oleh gakkum, konservasi mangrove di Sulut, khususnya bolmong akan punah.
Ada-nya Kerusakan konservasi mangrove di Desa Tuyat Kabupaten Bolmong. Dinas terkait KPH 1 Bolmong-Bolmut di masa kepemimpinan Hi. Usman Buhari S. Hut. melalui PPNS Arfan Makalungseng S.Hut telah menyerahkan kasus ini ke gakkum wilayah III sulut. Namun dalam penanganan kasus ini gakkum belum ada progres dan terkesan tertutup.
“apa lagi yang menjadi lambatnya penanganan kasus ini oleh gakkum, fakta di lapangan sangat jelas, konservasi mangrove telah berubah menjadi tambak udang. Gakkum wilyah III sulut jangan main-main dengan kasus ini”, ujar Ketua LSM Gempur Robianto Suid S.Hut.
Disampaikan, jangan sampai ada upaya pengkaburan kasus ini. Perusakan mangrove ini melakat dengan gakkum.
“ada apa dengan gakkum,,,? Kasus perusakan konservasi mangrove lebih melekat ke gakkum, terinformasi kasus ini telah ditangani polda sulut. Jika sudah ditangani polda bukan masalah, tapi ini menandakan personil gakkum tidak mampu. Saya minta ibu menteri KLHK segera menganti personil gakkum wilayah III sulut, apa lagi yang diharapkan, jika personil gakkum wilayah III sulut tak mampu menagani kasus koservasi mangrove ”, jelas robianto suid S. Hut. Senin. (28/09/2020)
Ketua LSM Gempur ini juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus komisi II yang terkait dengan konservasi mangrove, menagkap persoalan ini dan segera turun ke lokasi.
“saya meminta komisi II DPRD Provinsi Sulut, menagkap persoalan ini dan segera meninjau lokasi. Selanjutnya memanggil dinas-dinas terkait untuk kejelasan penanganan kerusakan konservasi mangrove di Desa Tuyat Kabupaten Bolaang Mongondow”, pinta Robianto.
saat yang sama, Komisi II DPRD provinsi Sulut Alfian Bara ketika dihubungi terkait permintaan ketua LSM Gempur melalui telvon, belum bisa dihubungi. Selanjutnya awak media akan terus berusaha menghubungi komisi II.