PortalBMR, KOTAMOBAGU – Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara melakukan penandatanganan kerjasama program penyelenggaraan jaminan sosial bagi pegawai non PNS dan Anggota Korpri di lingkup Pemkot Kotamobagu, Senin (19/10/2020).
Nota kepahaman yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu sendiri dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili langsung Kepala Kantor, Hendrayanto.
Ditemui usai kegiatan, Tatong Bara mengatakan, pada dasarnya pihaknya akan senantiasa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non PNS serta anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kotamobagu.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan lebih memperluas sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tingkatan paling bawah.
Sehingga tenaga kerja kita dapat mengetahui apa-apa saja hal menyangkut ketenagakerjaan yang dilakukan pihak BPJS,” ujar Tatong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, memberikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Wali Kota Ir. Tatong Bara, atas atensi serta kepeduliannya mendukung program perlindungan serta jaminan sosial bagi tenagakerja.
“Kami berharap program yang tengah dijalani bersama ini bisa bermanfaat, berkelanjutan sekaligus bisa menjangkau lebih luas lagi,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu ini, turut dihadiri Sekda Kotamobagu serta sejumlah pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu.