PortalBMR, BOLSEL – Perusahan besar ternama ternyata tak menjamin kualitas pekerjaan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, bahwa, setiab pekerjaan yang mengunakan anggaran negara dilarang menggunakan material ilegal. Meski mengetahui telah dilarang, namun masih ada saja perusahan besar dan ternama enggan menaati peraturan tersebut.
Diketahui, PT. Marga adalah salah satu perusahan terbesar ternama disulut, saat ini sedang mengerjakan jalan nasional lingkar sulawesi antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tepatnya di perkebunan Pakuba. Adapun pekerjaan ruas jalan Kabupaten Bolsel ke perbatasan kabupaten Boltim, PT Marga diduga menggunakan material ilegal.
Hal tersebut terungkap, saat tim media el-madani dan Bharindo melakukan investigasi penggunaan material oleh PT Marga dalam pekerjaan jalan tersebut.
PT Marga melalui pengawas lapangan BR alias Berry kepada awak media PortalBMR.com bersama tim. Kamis, (29/10/2020) menyampaikan material pembuatan jalan dari bolsel ke boltim itu dari galian C yang kita ambil dari sungai di Desa Pidung Kabupaten Bolsel.
“galian C yang kita buat di sungai desa Pidung, materialnya itu untuk suplai pekerjaan jalan di Pakoba, dari bolsel ke Boltim. Sementara dari Boltim ke Bolsel, matrialnya kami beli di perusahan dinasti”, ujar barry.
Pun diakui, galian C yang dibuat di sungai Desa Pidung belum mengantongi ijin. “Benar Kami belum memiliki ijin, yang ada cuman Surat Pengawasan Lokasi (SPL)“, ucap Barry saat pertemuan dengan tim investigasi. (r/tim).