PortalBMR, BOLMONG – Terkait belum tuntasnya pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong meminta kepolisian Polres Bolmong, bisa memanggil pihak ketiga pelaksana pembangunan RTLH tahun 2019, yang belum menuntaskan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pembangunan RTLH.
Pasalnya, pembangunan RTLH merupakan program pemerintah Bolmong dan kementerian untuk membantu masyarakat miskin. Namun dalam pekerjaan RTLH yang berjumlah 50 unit tersebar di beberapa desa, pihak ketiga belum menuntaskan dan belum ada kejelasan, serta bangunan RTLH tidak tuntas.
Minggu, (8/11/2020) Kepala Dinas Sosial Drs, Abdul Haris Bambela Msi kepada media menyampaikan, anggaran pembangunan 50 unit sudah diserahkan penuh oleh kelompok kepada pihak ketiga.
“Seharusnya pembangunan RTLH 50 unit yang tersebar di beberapa desa sudah tuntas, karena, dana pembangunan RTLH sudah diserahkan oleh kelompok kepada pihak ketiga, jadi tidak ada alasan pihak ketiga bahwa RTLH terkendala dengan anggaran. Kemudian, yang bersangkutan juga sudah berjanji dihadapan pemerintah dan masyarakat penerima bantuan di Desa Mongkoinit, akan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir bulan Oktober 2020”. Ujar kadis.
Pun-dijelaskan, sesuai dengan perjanjian, dari total 20 unit di desa Mongkoinit, namun fakta di lapangan hanya dua unit yang diselesaikan.
“Ada perjanjian pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu perjanjian selama dua bulan tersebut. Namun total yang diselesai di desa Mongkoinit baru lima unit, dari total 20 unit, belum lagi di desa lainnya yang belum tuntas. Sehingga, untuk mempertanggung jawabkan anggaran negara, pihak kepolisian agar segera memanggil pihak ketiga, bukti-bukti akan saya serahkan lengkap dikepolsiaan”, jelas Kadis yang akrab disapa Kanda.
Diketahui, pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan RTLH yaitu JM alias sumendap, tambah Kanda.