PortalBMR, BOLTIM – Dugaan status kawasan yang berubah jadi hak milik perorangan dengan bentuk surat sertifikat, mendapat sorotan dari LSM.
Ketua Lembaga Swadaya Masyagakt (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid, S.hut meminta pihak Penegakan Hukum (GAKKUM) Sulawesi Wilayah III, agar memproses oknum yang diduga merubah status Hutan jadi milik pribadi berbentuk sertifikat.
“Saya meminta Gakkum proses oknum pemilik wisata Strobery yang merubah kawasan hutan yang menjadi sertifikat pribadi, kini sudah menjadi tempat usaha wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dikenal dengan Strobery”, ujar Robianto Suid.
Diketahui, kepala Unit UPTD KKPH 2 James Runtuwene menjelaskan wilayah yang dirubah tersebut masuk dalam kawasan Hutan.
Dihubungi, Owner Stobery ibu Sintia kepada media menyampaikan lahan itu hanya dibeli
“Saya hanya membeli, kalau tohh itu ada masalah, kami tidak tau, keran saya hanya membeli, baiknya nanti dicek saja ke Badan Pertanahan (BPN).Kalau itu tidak bisa, kenapa dikeluarkan sertifikat,”, ujar Sintia Rabu.(11/11/2020).