PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi alat pemadam kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu capai target.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu melalui Kabid Damkar Erwin Sugeha, bahwa untuk target pada sektor retribusi alat pemadam kebakaran tahun 2020 sebesar Rp60 juta.
“Hingga pertengahan November ini, sudah 66 juta rupiah bahkan sudah lebih Rp6 juta dari target yang ada,” kata Erwin, Kamis (19/11).
Lanjutnya, meski telah mencapai target, pihaknya akan tetap turun kelapangan untuk melakukan penagihan sisa objek objek yang belum tertagih.
Dijelaskannya, untuk besaran retribusi alat pemadam kebakaran telah diatur dalam Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang mengharuskan setiap orang atau pelaku usaha yang menggunakan alat pemadaman ringan diwajibkan membayar pajak retribusi.
“Itu dibagi sesuai klasifikasi. 1 hingga 6 Kg pajak retribusinya Rp100 ribu. Sedangkan diatas 6 Kg besaran retribusi Rp200 ribu,” tandasnya.