PortalBMR, KOTAMOBAGU – Penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (Sembilan) desa se Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur masih terus berlanjut dengan proses tahapan yang selektif.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap penelitian berkas dan batas akhir pemasukan izin rekomendasi tertulis bagi ASN yang turut mencalonkan penjaringan anggota BPD.
“Hari ini batas penelitian berkas dan hari terakhir untuk ASN memasukkan izin rekomendasi tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” kata Wiwie saat dihubungi media ini, Jumat (20/11).
Dikatakannya, untuk Kotamobagu sendiri batas akhir pemasukan surat rekomendasi bagi peserta khususnya ASN telah ditutup pada pukul 12.00 siang tadi.
“Ini artinya, secara tidak langsung calon peserta dari ASN sudah gugur dan tidak bisa lagi mengikuti ke tahapan selanjutnya, karena tidak mengantongi surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan,” ungkapnya.
Lanjut Wiwie, untuk selanjutnya proses penjaringan akan memasuki tahapan penetapan nomor urut peserta yang dinyatakan lolos pada tahap sebelumnya.
“Tanggal 23 hingga 26 November sudah penetapan nama sekaligus nomor urut peserta penjaringan BPD,” tandasnya.(*)