PortalBMR, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang. Kamis, (19/11/2020) mewakili Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak dini oleh Kementerian Perlindungan Hak Perempuan.
Dalam sambutan Sekda menyampaikan selamat datang kepada semua rombongan yang hadir di bumi Totabuan. Khusus untuk ibu Prof, tidak asing lagi untuk datang di dua daerah ini, kabupaten Bolsel dan kabupaten Bolmong. Namun sebelumnya Tahlis Gallang menyampaikan permohonan maaf dari Ibu Bupati Bolmong Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow ketidak hadiran dalam kegiatan sosialisasi ini, dikarenakan ibu Bupati menghadiri kegiatan hari yang sama di Manado.
“Ibu bupati cukup mengenal Ibu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan,Prof. dr. Vennetia R Danes, M.Sc., Ph.D. sejak dikenal pada masa Pejabat Gubernur Sinyo Harry Sarundajang, ibu Prof sebagai staf ahlinya Gubernur,” kata Tahlis, menitipkan pesan Bupati.
Disampaikan, kegiatan ini menjadi berkat bagi kita semua terutama penerima manfaat bantuan dari Deputi Perlindungan hak dan perempuan. Kabupaten Bolmong sangat luas, sehingga butuh energi ekstra untuk mengawal masalah KDRT. Knerja Badan Perlindungan Anak dan dan Perempuan Bolmong cukup banyak kasus yang ditangani, karena sinergitas dan Keberanian dari warga dan korban untuk menginformasikan adanya kejadian kekerasan, jadi penentunya.
“Nah yang menonjol didaerah ini adalah pelecehan seksual. Kami sangat perhatian sekali dengan persoalan ini, bahkan kami kawal terus sampai pada proses hukum. Bahkan ada ASN yang kami pecat. Saya berharap peserta yang terundang dapat memperhatikan materi yang disampaikan, karena Peserta nanti akan menjadi agen perubahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap hukum dalam pencegahan KDRT”, Ujar Tahlia Gallang.
Dikesempatan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof. dr. Vennetia R Danes, M.Sc., Ph.D. menyampaikan terima kasih kepada kedua daerah Bolmong dan Bolsel begitu baik menerima rombongan dari Kementerian untuk memberikan informasi terkait pencegahan KDRT di Totabuan, serta diselenggarakan kegiatan ini. “Kami sangat bersyukur atas sambutan yang hangat dari kedua daerah ini kepada kami,” katanya.
Lanjutnya, untuk mencegah terjadinya kasus KDRT dapat dimulai dengan memberikan pemahaman sejak dini tentang bentuk KDRT, akibat dan pencegahannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapus,” katanya.
Pun untuk hak asasi manusia, ada tiga yakni pemenuhan hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk diejawantahkan, karena berhubungan dengan hak konstitusional lainnya, yaitu hak atas perlindungan dan hak atas keadilan. “Kita ketahui bersama bahwa realita di lapangan menunjukkan yang jadi korban KDRT kebanyakan adalah perempuan dan anak. Kemudian, mencegah terjadinya kasus KDRT dapat dimulai dengan memberikan pemahaman sejak dini tentang bentuk KDRT, akibat dan pencegahannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapus,” katanya.
Sehingga itu, negara mengatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa. “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan diatur pula dalam Pasal 28H ayat (2) bahwa Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Deputi menyebutkan, data dari SIMFONI PPA per tanggal 1 Januari sampai 13 November 2020 berdasarkan tahun pelaporan menunjukkan bahwa kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sebanyak 5.869 kasus, sedangkan kasus KDRT sebanyak 3.581 kasus. “Data tersebut di atas merupakan fenomena gunung es, hanya kasus yang dilaporkan dan masih banyak kasus yang belum dilaporkan,” tutupnya.