PortalBMR, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meraih predikat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Utara, Wajar dengan Pengecualian (WDP). Prestasi ini tentang
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Semester II tahun anggaran 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin Desember 2020.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi SE MM AK, kendala besar yang dihadapi Pemkab Bolmong berkaitan dengan pengelolaan aset. “Aset Pemkab Bolmong tercerai berai,” ujarnya.
Akibatnya, Kata Karyadi sulit ditelusuri keberadaan aset tersebut. Ia pun minta agar dilakukan penghapusan aset yang sulit dilacak. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui dalam upaya penghapusan asset. “Ada nilai asset yang tidak wajar, sehingga perlu dilakukan perhitungan yang wajar kembali,” pintah dia.
Meski begitu, Karyadi memberikan apresiasi kinerja Pemkab Bolmong dalam menelusuri dan mencari keberadaan aset-aset yang tercerai berai.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan akan segera melaksanakan semua catatan-catatan yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaannya.
“Catatan-catatan itu semua, adalah catatan-catatan yang akan kami pedomani dan akan kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada kata “lelah” karena ini adalah pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dan negara,” kata Yasti.
Bupati akui, masih kurang sumber daya dan fighting spirit-nya dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ia pun merasa senang atas kerjasama Pemkab Bolmong dengan BPK dimana, selama ini komunikasi antara BPK dan Pemkab Bolmong berjalan dengan baik. Banyak masukan-masukan yang diterima langsung dapat ditindaklanjuti.
“Ada tujuh catatan BPK akan langsung ditindaklanjuti Pemkab Bolmong. Saya berharap pada LHP mendatang, Pemkab Bolmong dapat meraih predikat WTP,” harapnya penuh optimis.