PortalBMR, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya dalam memenuhi kebutuhan moda transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dishub melalui Sekretaris Dinas Atmawijaya Damopolii, penyediaan 5 unit Bus Rapid Transit (BRT) di Kotamobagu merupakan sistem transit massal berbasis Bus yang memberikan kenyamanan dengan biaya rendah dalam pelayanan sebagai angkutan dalam perkotaan.
“BRT sejumlah 5 unit ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian Perhubungan. karena bantuan teknis, maka untuk pengoperasiannya pun diatur oleh Kemenhub, sehingga daerah yang menerima bantuan ini diharuskan membangun shelter. Nah, sebagai penerima bantuan, Pemkot Kotamobagu pun telah membangun shelter sebanyak 21 titik yang dianggarakan lewat APBD tahun 2018 silam,” terang Awi, Senin (11/01/2021).
Lanjutnya, pasca shelter selesai dibangun maka telah dilakukan launching untuk dipengoperasian BRT, yang mana tarifnya pun oleh pemerintah digratiskan bagi masyarakat.
“Konteksnya upaya pemerintah untuk menghadirkan moda transportasi massal sudah dilakukan. Kalo kemudian masyarakat yang kurang memanfaatkan fasilitas ini, maka dikembalikan lagi ke masyarakat. Karena mungkin, karakterisitik transportasi masyarakat Kotamobagu sudah cenderung pada bentor. Namun pada intinya Pemerintah sudah berupaya untuk menghadirkan BRT ini dengan terus mengoperasikannya melalui koridor yang ada,” terangnya.
Meski demikian, dirinya tak menampik ketika pandemi melanda daerah ini, BRT tersebut dikurangi intensitas operasionalnya.
Sejak pandemi februari lalu, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri terutama dalam sektor transportasi. Nah ini, oleh daerah melalui Dishub menindaklanjutinya dengan mengurangi intensitas operasional bus ini, dan itu wajib dipatuhi. Setelah penetapan status new normal baru kita operasikan lagi namun tentunya dengan penerapan protikol kesehatan,” ujarnya.
Untuk evaluasi serta pelaporan operasional BRT tersebut tambahnya, masih di Kementerian secara periodik. Sehingga kedepan pihaknya akan berupaya agar bagaimana kebijakan tentang operasional BRT sudah bisa dilakukan sepenuhnya daerah.
“Kedepan kami akan coba komunikasikan dengan Kementerian agar diberikan kewenangan penuh terkait operasional BRT, sehingga Pemda bisa lebih leluasa mengatur rute dan sebagainya dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)