PortalBMR, KOTAMOBAGU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan eksekusi penahanan terhadap para terdakwa kasus Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan.
Eksekusi dilakukan oleh JPU setelah memperoleh Surat Penetapan Penahanan Gusri Lewan Cs dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Sudah kami lakukan eksekusi terhadap para terdakwa untuk dilakukan penahanan di Polsek Lolayan sambil menunggu turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado” ujar Kepala Kejari Kotamobagu, Hadyanto SH, kepada awak media, Selasa (12/01/2021).
Eksekusi dilakukan menurut Hadyanto setelah pihak mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dan penahanan hanya sampai batas tanggal 24 Januari 2021.
Sementara itu Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang dikonfirmasi wartawan Selasa, membenarkan adanya penahanan tiga orang di jerusi Mapolsek Lolayan.
“Tiga orang yang ditahan ini merupakan status tahanan kejaksaan mereka adalah Ismet Olii, Agusri Lewan dan Stenly Wuisang,” ungkap Kapolsek membenarkan.
Terkonfirmasi ketiga terdakwa tersebut sudah ditahan sejak Senin siang (11/01/2021) di Polsek Lolayan, Polres Kotamobagu.