PortalBMR, KOTAMOBAGU – Agenda pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 Desa se Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur yang sebelumnya terjadwal pada 6 Februari 2021dipastikan tertunda.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto, bahwa jadwal pelaksanaan diundur pada bulan maret. Meski demikian ia pun belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan.
Lanjutnya, kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas PMD merupakan pertimbangan, menyusul meningkatnya trend angka penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
“Hasil rapat bersama Sangadi dan Ketua Panitia pemilihan BPD di sembilan desa disepakati untuk sementara pemilihan BPD di tunda ke bulan Maret dan tanggalnya nanti di tentukan kemudian karena masih akan menyesuaikan dengan perencanaan dan suran edaran Mendagri tentang pemilihan BPD pada daerah zona merah,” ungkap Usmar, Rabu (27/01).
Masih menurutnya, jika hingga hari pelaksanaan kondisi Kotamobagu masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19 maka harus mengikuti surat edaran Mendagri dan surat edaran Walikota tentang teknis pemilihan BPD.
“Yakni menggunakan cara pemilihan musyawarah mufakat atau hanya perwakilan bukan dengan pemilihan langsung.
Sehingga dengan adanya penundaan waktu, diharapkan zona merah bisa turun menjadi zona yang bisa memungkinkan pemilihan sesuai harapan masyarakat yakni pemilihan langsung melalui DPT wilayah masing-masing dusun,” harapnya.
Ditambahkannya, sesuai putusan rapat pelaksanaan pemilihan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan Covid di Kotamobagu.
“Meski demikian persiapan dua opsi ini tetap jalan. Baik persiapan pemilihan bentuk musyawarah/perwakilan maupun pemilihan langsung. Intinya pada zona daerah pada saat waktu pelaksanaan pemilihan,” tandasnya..