Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19 Resmi Ditutup

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Sosialisasi terkait surat edaran (SE) Walikota Kotamobagu nomor 12/W-KK/II/2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dimasa pandemi covid-19, resmi ditutup Asisten II Setda Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora, Selasa 9 Februari 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan secara bergilir bagi 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu ini, berlangsung sepekan di aula Kantor Walikota Kotamobagu. Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi kerumunan. Pada hari terakhir giliran Desa Pontodon, Pontodon Timur dan Sia, yang masing-masing dihadiri Sangadi (Kepala desa/red), seluruh Perangkat desa, Lembaga Adat, Pagawai Syar’i, Master of Ceremony (MC) dan Linmas desa.

Hadir sebagai pemateri Kasat Pol-PP dan Damkar Sahaya Mokoginta, Dinas Kesehatan serta Bagian Humas Setda Kotamobagu.
Sitti Rafiqa Bora dijumpai usai kegiatan mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 lebih khusus untuk kegiatan kemasyarakatan seperti hajat pesta, duka dan lain sebagainya.

“Kami didampingi BPBD, Dinkes, Satpol-PP dan Protokol Humas memberikan materi kepada unsur terkait di desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentang tata cara pelaksanaan hajatan masyarakat baik pesta pernikahan maupun duka dengan tetap memberikan ruang Pogogutat Potollu Adi’ namun wajib mengedepankan protokol kesehatan,” ungkap Rafiqa.

Ia pun berharap dengan digelarnya sosialisasi, bisa memberikan edukasi bagi para pemangku kepentingan di tingkatan desa maupun kelurahan, seputar tata cara pelaksanaan hajatan masyarakat di tengah pandemi. Sehingga upaya bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di daerah ini dapat berjalan sesuai harapan.

“Kami yakin kalau ini bisa diterapkan betul-betul oleh masyarakat, tentu bisa meminimalisir penyebaran covid-19. Sejumlah desa dan kelurahan juga telah menerapkan aturan ini. Untuk desa dan kelurahan yang belum faham tata cara pelaksanaan hajatan dengan prokes ini, kami membuka diri untuk berbagi informasi,” tandasnya.(*)

Check Also

DPD LAKI SULUT Minta Polres Kotamobagu Proses Hukum Oknum Pelaku PETI Desa Lobong

PortalBMR BOLMONG – Penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong oleh Polres Kotamobagu …