PortalBMR, KOTAMOBAGU — Sejumlah pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu, Forkopimda serta Nakes kembali menerima Vaksinasi Covid-19, setelah sebelumnya telah melalui vaksinasi tahap pertama.
“Mereka yang telah divaksin tahap pertama pada dua pekan lalu, hari ini wajib divaksin kembali. Kecuali yang sakit, maka akan ditunda maksimal dua pekan kedepan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, Senin 15 Februari 2021.
Tanty menjelaskan, pemberian vaksin tahap kedua ini perlu dilakukan agar sistem kekebalan tubuh dari orang yang telah melalui penyuntikan tahap pertama bisa terbentuk dengan sempurna.
“Vaksinasi tahap kedua jedahnya 14 hari dengan tahap pertama. Suntikan vaksin buatan Sinovac harus dilakukan dua kali guna memastikan vaksin ini efektif dalam membentuk antibodi,” terangnya.
Lanjutnya, Vaksin Covid-19 bersifat inactivated atau mati sehingga tidak dapat berkembang biak. “Namun bukan berarti jika sudah menjalani penyuntikan tahap pertama tidak akan tertular virus corona. Jadi disarankan, jeda antara vaksin pertama dan kedua, penerima vaksin harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan antibodi belum secara penuh terbentuk,” tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Yani Umar salah satu pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu yang menjalani vaksinasi tahap kedua ini mengaku tidak merasakan apa-apa usai disuntik vaksin.
“Alhamdulillah tidak ada gejala sejak divaksin tahap pertama dua pekan lalu hingga kembali menerima vaksinansi tahap kedua ini,” aku Yani sapaan akrab Ahmad Yani Umar.
Pun halnya dengan Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Raja Gunung Nasution, yang juga telah menjalani vaksinasi kali kedua di UPTD Puskesmas Motoboi Kecil, mengaku lega karena bisa memberikan contoh kepada masyarakat Kota Kotamobagu bahkan Bolmong Raya.
“Vaksin ini tentunya sudah melalui uji klinis oleh pemerintah sebelum diberikan kepada rakyat. Olehnya tidak perlu ragu dan khawatir lagi. Mari bersama kita sukseskan program vaksinasi covid-19 ini,” ujarnya.(*)