PortalBMR, KOTAMOBAGU— Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (Sembilan) desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur terus dimatangkan. Hajatan yang sempat tertunda akibat pertimbangan zona tinggi penyebaran Covid-19 ini, akhirnya disepakati untuk digelar pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2021 dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Kabid Pemerintahan Masri Mamonto, kembali menghimbau panitia pelaksana (Panpel) masing-masing desa untuk memperhatikan sekaligus memastikan proses pemungutan suara benar-benar berjalan sesuai ketentuan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selengkapnya, berikut ketentuan pemilihan BPD dengan penerapan protokol kesehatan yang wajib diperhatikan dan dijalankan Panitia Pelaksana (Panpel):
- Waktu penggunaan hak pilih dilakukan secara bergiliran/terjadwal, dengan waktu dan jadwal setiap pemilih ditentukan dalam surat undangan, sebagai langkah untuk pencegahan kerumunan orang.
- Pemungutan dan penghitungan suara diupayakan dilakukan pada TPS yang berada di ruang terbuka.
- Dalam hal TPS berada dalam ruang tertutup, maka harus memperhatikan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik.
- Pintu masuk dan keluar di TPS tidak mengunakan pintu yang sama.
- TPS beserta perlengkapan dan peralatannya dibersihkan atau disemprot dengan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, TPS beserta perlengkapan dan peralatannya dibersihkan atau disemprot disinfektan secara berkala sesuai kebutuhan.
- Disediakan tempat duduk untuk pemilih yang menunggu panggilan penggunaan hak pilih, dengan jarak duduk 1 hingga 2 meter.
- Wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
- Panpel menyiapkan termometer pengukur suhu tubuh.
- Menyediakan sarung tangan.
- Panpel mengunakan kemeja lengan panjang, sarung tangan, masker, face shield.
- Panpel melakukan upaya-upaya pendisiplinan pemilih, pengamat, dan tamu untuk mematuhi protokol kesehatan.
- Panpel menyediakan/menyemprotkan cairan hand sanitizer ke telapak tangan atau jari pemilihusai menggunakan hak pilihnya sebelum dan setelah dicelupkan/ditempel ke dalam tinta yang menjadi bukti penggunaan hak pilih.
- Panpel memerintahkan pulang kepada pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya yang mengajak anak-anak dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan .
- Panpel memfasilitasi kemudahan bagi pemilih hamil, lansia, suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius dan/atau sakit.
- Panpel dan petugas keamanan mengatur dan mengendalikan agar tidak terjadi kerumunan di dalam maupun di luar TPS.