PortalBMR, KOTAMOBAGU – Guna mengisi kekurangan yang dibutuhkan untuk tenaga pendidik. Pemkot (Pemerintah Kotamobagu) telah mendapatkan kuota 230 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kuota tersebut diberikan Pemerintah Pusat untuk mengisi kekurangan guru khusus SD dan SMP di Kota Kotamobagu. Namun untuk pelaksanaan seleksi terkait pengangkatan guru PPPK, masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam menyampaikan, terkait pelaksanaan belum ada juknisnya. “Belum ada juknis. Pemkot Kotamobagu masih menunggu itu,” ujar Alfi beberapa waktu lalu.
Dismapaikan, terkait soal pelaksanaan tahapan seleksi dari Pemerintah Pusat. “Tinggal tahapan seleksinya dan semua mengacu pada juknis dari Pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumadi mengatakan, kuota 230 guru PPPK sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Makassar, waktu lalu.
“Jumlah 230 dikhususkan bagi guru SD hingga SMP dengan tujuan memenuhi kekurangan guru diwilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait syarat, guru honor yang sudah terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Yang belum terdaftar, syaratnya wajib memiliki sertifikat pendidik. “Usia maksimal 35 tahun, kemudian kwalifikasi pendidikan wajib sarjana,” jelasnya.