PortalBMR, KOTAMOBAGU — Dinilai indisipliner karena menyalahgunakan izin tugas belajar, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diberhentikan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kotamobagu, Sarida Mokoginta, dua ASN yang meminta izin belajar itu, tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021. Kemudian tidak memasukkan laporan pendidikan pertahun, juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja.
“Kedua ASN kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat ini tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” kata Sarida, Selasa 23 Februari 2021 lalu.
Dirinya menegaskan, dua ASN yang masing-masing bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan Dinas Kesehatan itu dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. “Atas dasar aturan tersebut dilakukan pemberhentian terhadap keduanya,” tegasnya.
Selain itu tambahnya, berdasarkan aturan, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlaku. “Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,”pungkasnya. (*)