Rukun Maluku Cabang Kotamobagu Resmi Miliki Legalitas

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Organisasi Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, kini telah sah memiliki legalitas Akta Pendirian dari Notaris.

Hal tersebut disampaikan Ketum Victor F. Nanlessy, Spi, Msi., dasar hukum inilah sebagaimana landasan Pengurus RMPG-BMR memiliki Akta Notaris dan PPAT Nomor : 27, Tertanggal 26 Februari 2021.

“Ini mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Sehingga. Jelas Victor F. Nanlessy, Spi, Msi.

Senada dikatakan Sekertaris Umum RMPG-BMR, Tri Putra S. Saleh SH bahwa, mengingat kami adalah warga Negara Indonesia, maka setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

“RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku yang sudah bedominsili di Bolaang Mongondow Raya, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan Undang-undang Ormas yang diberlakukan oleh Negara, ” ucap Saleh.

Diketahui, Akta Pendirian dan Pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M. Paputungan, SH, MK.n. selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya Cabang Kotamobagu. (Rls)

 

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …