PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kotamobagu menerima kunjungan Pusat Studi Sejarah Bolaaang Mongondow Raya (P2SBMR), Selasa 9 Februari 2021.
Menurut Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Ch Gobel, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hari ulang tahun (HUT) Kota Kotamobagu yang diperingati setiap tanggal 23 Mei.
“Pandangan kami HUT Kotamobagu tiap 23 Mei, kurang mempunyai landasan sejarah yang kuat. Waktu itu (23 Mei 2007/red) adalah saat pejabat sementara Walikota Kotamobagu Siswa Rahmat Mokodongan dikukuhkan. Sementara, dasar Kotamobagu sebagai daerah otonom adalah pada tanggal 2 Januari 2007, lewat undang-undang nomor 4 tahun 2007,” ungkapnya.
Masih menurut Beggie, saat ini tenaga ahli DPRD Kotamobagu tengah menggodok penentuan persis peringatan HUT Kotamobagu di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara. “Kami juga masih memerlukan referensi dan dokumentasi yang kuat, untuk menentukan HUT Kotamobagu ini,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada juga beberapa opsi terkait penentuan tahun dari HUT Kotamobagu. Seperti di tahun 1906 yang menyebutkan nama Kotamobagu, usulan dari Datu’ (Raja) Cornelius Manoppo.
“Nama Kotamobagu adalah usulan Datu’ Cornelius Manoppo, yang menggantikan nama Kotabaru saat itu. Ada juga opsi tahun 1911 merujuk pada catatan misi Zending Van den Endt, yang bertepatan dengan peresmian rumah sakit pertama di Kotamobagu. Tapi semua itu belum final, masih akan terus dikaji,” paparnya.
Ditambahkan, dari sisi kelayakan Ranperda ini sangat layak dijadikan Perda. “Karena dari pertimbangan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Ia berharap, Ranperda inisiatif tersebut segera menjadi produk hukum daerah, agar memberi pesan ke masyarakat bahwa peradaban Kotamobagu sudah lebih tua dari yang diketahui saat ini.
Turut hadir menerima kunjungan, Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan serta para Ketua Komisi I, II dan III beserta anggota.