PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dipimpin Ketua Beggie Ch Gobel, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu diantaranya Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi, menyambangi Kantor Kemenkumham Provinsi Sulut, Jumat 5 Februari 2021.
Menurut Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel, kunjungan dalam rangka harmonisasi perubahan draf rancangan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang) dengan Kemenkumham Provinsi Sulut.
“Tujuannya untuk menyelaraskan perundang – undangan terkait perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilsang. Intinya bagimana supaya yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Beggie.
Lanjutnya, dalam harmonisasi draf ini banyak hal yang diperiksa untuk dikoreksi, termasuk salah pengetikan dan lain sebagainya. Kemudian perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 yang disesuaikan dengan protol kesehatan.
“Rencananya pelaksanaan Pilsang pada bulan November. Tahapannya sudah mulai dilaksanakaan pada bulan Juli, makanya sebelum pelaksanaan tentu harus ada peraturan yang menjadi rujukan,”
“Pada intinya rujukan pelaksanaan Pilkades nanti, diamanatkan melalui draf perubahan tata cara prokes dengan asumsi bahwa pandemi ini belum berakhir. Sehingga sebelum pembahasan di dewan, hal ini harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham,” sambungnya.
Selain pihak legislatif hadir juga perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, masing-masing Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).