Dampak Pandemi, Pendataan Keluarga Tahun 2021 Kembali Dimatangkan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 terus dimatangkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kota Kotamobagu.

Hal ini tercermin dengan digelarnya sosialisasi kepada sejumlah instansi serta pihak terkait yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas setempat, Senin 15 Maret 2021.

Asisten bidang pembangunan dan ekonomi Setda Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan, bahwa pelaksanaan pendataan keluarga ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, tapi karena adanya Pandemi COVID-19 jadi harus ditunda baik pelaksanaannya maupun pembiayaannya.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Sejalan dengan amanah UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sensus, survey dan pendataan keluarga,” ujar Rafiqa.

Bahkan lanjutnya, Hal ini juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

“Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pendataan Keluarga tahun 2021 merupakan kegiatan strategis Program Bangga (Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana), untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil, oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk mensukseskan, mulai pada tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

“Pendataan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 April sd 31 Mei 2021, kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Kader setempat yang terlatih dan dibantu oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), serta didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan,” tuturnya.

Untuk itu tambahnya, peran Camat, Sangadi dan Lurah serta perangkat desa dan kelurahan sangat penting dan strategis dalam hal ini. Sesuai dengan Instruksi dan SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Tahun 2021, dimana Camat adalah Manajer Kecamatan sesuai wilayahnya serta Sangadi dan Lurah adalah Manajer di setiap Desa dan Kelurahan masing-masing.

“Camat, Sangadi dan Lurah wajib mensosialisasikan ke masyarakat melalui hajatan-hajatan dan tempat-tempat ibadah dan tentunya dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan dan Keselamatan COVID-19. Insya Allah kita semua tetap sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT,” imbuhnya.

Kegiatan berjalan dengan prokes COVID-19 dan dihadiri Kepala BPS, Ketua PKK, pimpinan OPD terkait, para Camat serta PKB/PLKB Kecamatan se Kota Kotamobagu.

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …