PortalBMR, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba.
Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba). UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Sekali pun nantinya ada pendelegasian perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, detail pengaturannya akan berada dalam PP yang sedang disusun tersebut. Terkait hal ini, Ditjen Minerba pun telah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia.
“Iya (sudah ada surat untuk gubernur tentang penundaan pemberian izin pertambangan baru). Detailnya dibahas di PP,” kata Heri dikutip dari media Kontan.co.id, Minggu (21/6/2020).
Surat yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Rida Mulyana, atas nama Menteri ESDM.
Dalam surat edaran Ditjen Minerba tertanggal 18 Juni 2020 itu, ada lima poin yang disampaikan untuk para gubernur di seluruh Indonesia. Kelima poin tersebut ialah:
Pertama, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.
Ketiga, penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
3. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
4.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.(*)