PortalBMR, MANADO – Kembali, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPD-LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara (Menado) tuntas menjalankan amanah UU untuk melindungi hak-hak Konsumen.
Setelah kalah telak didalam persidangan Sengketa Fidusia, PT Mandiri Tunas Finance akhirnya takluk pada Konsumen lewat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, bersama sebagian anggota DPD LPK-RI Sulawesi Utara pada Jumat, (05/03/2021) Sekira pukul 10.00 Wita.
PT Mandiri Tunas Finance dalam tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Kelas IA harus menyerahkan objek sengketa atau objek eksekusi berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Grand New 1,3G M/T dengan nomor rangka MHKM5EA3JHK091674, dan nomor mesin INRF362525 dengan Nomor polisi DB 1275 LO yang berwarna Hitam metalik, kepada Mastoni Limbanadi Selaku Konsumen.
Panitera Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Anda Annatje Maukar SH.MH dalam keterangannya menyatakan bahwa eksekusi ini sudah sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 23 februari 2021 nomor 51/Pdt.G.S/2019/PN Mnd, tentang pelaksanaan eksekusi.
“ Demi menjamin kepastian hukum, pada perkara bersama ini dengan hormat bahwa petugas Pengadilan Negeri Manado akan melakukan eksekusi terhadap objek yang telah ditetapkan,” terang Panitera.
Audy Alexander Tujuwale SH, Selaku Kuasa Hukum Konsumen mengapresiasi tindakan dari Panitera PN Manado yang telah memperjuangkan keadilan di Kota Manado khususnya kepada masyarakat yang telah menjadi bulan-bulanan dari perusahaan Pembiayaan.
“ Tentunya dengan adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado memperkuat hukum dimata masyarakat yang ingin ada kepastian hukum serta memberikan kepercayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, ” ujarnya.
Senada, Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Sumampouw mengatakan bahwa dengan berjalanya eksekusi ini menjadi pertanda bahwa keadilan di Bumi Nyiur melambai menjadi terang benderang.
“Terima kasih kepada Panitera PN Manado yang telah berusaha memperjuangkan hak-hal masyarakat konsumen dikota Manado dan sekitarnya, semoga kedepan eksekusi yang lain juga akan segera dilakssanakan, berhubung sudah banyak Putusan PN Manado yang telah memenangkan Perkara Fidusia kepada Konsumen, ” tandas Stevanus