H-7 Lebaran idul Fitri Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imran Golonda melalui Kepala seksi hubungan industrial, Ishak Daimunon mengingatkan setiap perusahan yang ada di Kota Kotamobagu.

Agar H-7 lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

“Perusahan wajib membayar THR karyawan tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran. Apabila ada karyawan yang tidak menerima haknya, bisa langsung melaporkan ke Posko pengaduan di Disperinaker Kotamobagu,” kata Ishak. Kamis, (15/04/2021)

Tak hanya itu, Pun Ishak menerangkan, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan THR, nanti akan di lihat dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menunggu Surat edaran dari Provinsi. Di dalam edaran tersebut tentunya ada muatan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawan,” ucapnya.

“Untuk waktu pembayaran, sebagaimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran sudah mulai dibayarkan,” tambahnya.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …