Pedagang Jangan Menggunakan Badan Jalan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), menghimbau agar para pedagang tidak menggunakan badan jalan jika ingin membuat tenda dagangan di depan pertokoan.

Hal ini sebagaimana disampaikan, Kepala Disdagkop Herman Aray, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan.

“Karena dagangannya akan mengganggu arus lalulintas. Kami Pemerintah memberikan keluasan kepada pedagang untuk silahkan berjualan di depan pertokoan di area Pasar 23 Marer dan area Pasar Serasi,” terang Apri, Kamis (06/05/2021) siang tadi.

Meski demikian, Apri berharap agar para pedagang harus memperhatikan protokoler kesehatan.

“Harus patuhi protokoler kesehatan, dan diwajibkan bagi pedagang memperhatikan 3M, memakai masker, memcuci tangan dan menghindari kerumunan. Pedagang juga harus menegur pembeli jika tidak menggunakan masker atau berkerumun,” ujar Apri.

Diketahui, jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriya yang tinggal beberapa hari kedepan, sejumlah pedagang pakaian dan sepatu bahkan pedagang kain dan aksesoris rumah mulai membuat tenda di depan sejumlah pertokoan. Hal ini pun tidak dilarang oleh pemerintah

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …