PortalBMR, BOLMONG – kasus pernikahan anak di bawah umur (Pernikahan dini) menjadi pemicu angka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow(Bolmong).
Kepala dinas DPPPA melalui Kasi Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumkhung dari Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bolmong mengatakan, dari data yang dihimpun DPPPA dari Pengadilan Agama di bolmong mencatat, dari 328 permohonan cerai yang masuk, ada 302 yang suda di putuskan.
“dari 328 pemohon cerai, 302 pemohon sudah diputuskan, 302 ini semuanya masih ABG,” ucap Rahmawati Gumkhung.
Pun- ia menghimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak demi masa depan mereka, terlebih kesiapan anak-anak jika ingin menikah (perkawinan)
“Harus siap secara mental dan ekonomi, intinya, siap lahir dan batin,” jelasnya.