PortalBMR, KOTAMOBAGU – Mulai tingginya aktivitas kemasyarakatan meski masih dalam masa Pandemi, menjadi fokus pemerintah daerah Kota Kotamobagu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga aktivitas kemasyarakatan tersebut tidak memunculkan claster baru Covid-19 di wilayah kota Kotamobagu.
Melalui Surat Sifat Penting. Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan, aktivitas kemasyarakatan harus mengacu sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Penegasan pemerintah Kota Kotamobagu ini disampaikan kepada seluruh pemerintah kecamatan dan lurah/kepala desa Se-Kotamobagu. Bahwa, surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait penanganan Covid-19 masih berlaku dan harus dilaksanakan.
Sehubungan dengan adanya kegiatan kemasyarakat akhir-akhir ini terutama kegiatan hajatan di desa dan kelurahan tidak lagi mengacu ke surat Edaran yang ada.
Sehingga pemerintah kota Kotamobagu tegaskan dan menyampaikan.
1. Tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kotamobagu dengan tetap, mengunakan masker, mencuci tangan pakai sabun/menggunakan Hand Sanitizer, dan tidak berkerumun.
2. Menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
3. Menegaskan bahwa surat edaran walikota Kotamobagu nomor: 12/W-Kk/II/2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanan Kegiatan Kemasyarakatan, Surat Edaran walikota Kotamobagu nokor:48/W-KK/III/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Surat Edaran walikota Kotamobagu nomor: 49/W-KK/III/2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional bagi pelaku usaha dimasa Pandemi Covid-19 masih Tetap berlalu.