PortalBMR, KOTAMOBAGU – Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara Resmi keluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 128/W-KK/VII/2021. Surat edaran ini mulai dikeluarkan tertanggal 6 Juli 2021.
SE walikota Tatong Bara tersebut mempertegas dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Termasuk jam operasional supermarket dan pasar tradisional dibatasi selama PPKM.
Berikut Surat Edaran Walikota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara