PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Kriteria Level 3 di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berikut Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021.