PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang tunai sekitar Rp8,5 juta dari dalam mobil yang terparkir di depan sebuah rumah makan di Girian, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku berinisial SB (39), warga Pinokalan, Bitung, yang bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah makan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, saat sedang bekerja,” katanya, Selasa (12/10) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku mencuri uang dari dalam mobil milik Ober Kakauhe, warga Batuputih Bawah, Bitung, pada Kamis (30/09/2021) siang.
“Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku membobol pintu mobil lalu mengambil uang milik korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp.3.950.000, dan 1 unit sepeda motor yang angsuran kreditnya dibayar menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Jangan meninggalkan uang ataupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan. Sebaiknya dibawa, demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau.