PortalBMR, BOLMONG – Kasus penganiayaan yg dipicu oleh miras kembali terjadi. Sabtu, 30 Okt 2021 sekitar pkl 01.30 Wita Lelaki Rivo Kaunang (29) warga desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditebas dengan sebilah parang oleh lelaki SL (30) warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong.
Peristiwa itu berawal ketika pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wita korban lelaki Rivo Kaunang yang saat itu mengendarai sepeda motor melintas di depan tempat pengolahan batu rep milik Youce Tampinongkol di Desa Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur, di mana lelaki SL berdiri dilokasi tersebut dan menegur korban dengan kata-kata kasar : “Babi, kalo.bawa motor lia-lia’ (mksdx Kalau mengendarai sepeda motor lihat-lihat /perhatikan di sekitar).
Mendengar perkataan lelaki SL tersebut korban berhenti dan turun dari Sepeda Motor kemudian mendekati lelaki SL dan berkata.: “Ngana itu yang nda balia” (mksdx : Kamu yang tidak melihat/memperhatikan). Setelah itu korban lelaki Rivo Kaunang meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya.
Menurut korban, setibanya di rumah ia menerima pesan lewat medsos yang dikirim oleh lelaki SL yg mengajaknya untuk bertemu namun tidak ditanggapinya. Selanjutnya sekitar.pukul 01.30 wita (Sabtu dini hari) saat korban dgn mengendarai sepeda motor hendak membeli makanan di desa Pinonobatuan Barat, dalam perjalanan korban dicegat oleh lelaki SL, korban pun berhenti dan saat itu juga lelaki SL mencabut sebilah parang dari balik tubuhnya, korban menghindar dgn cara.turun dari sepeda motor dan melarikan diri namun berhasil dikejar oleh lelaki SL dan menebas korban dengan sebilah parang, sehingga korban lelaki Rivo Kaunang mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan jari kelingking tangan kanan.
Selesai melakukan pengniayaan lelaki SL langsung melarikan diri, Sedangkan korban mendatangi Mapolsek Dumoga Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur dibantu Tim Resmob Polres Bolmong langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku, dan dalam waktu tidak sampai 1×24 jam. Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pkl 22.00 wita.pelaku lelaki SL berhasil ditangkap di perkebunan Makintop desa Pinonobatuan Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong dan selanjutkan diamankan di Mapolsek Dumoga Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH membenarkan terjadinya peritiwa tersebut bahkan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Polsek.Dumoga Timur dan Tim Resmob Polres Bolmong atas kesigapan dan kecepatan dalam meangkap pelaku.
Sedangkan penyebab terjadinya peristiwa tersebut menurut Kapolres karena dipicu oleh minuman keras, di mana pelakunya sudah mengkonsumsi miras.
Untuk itu Kapolres mengimbau warga masyarakat utk tdk mengkonsumsi miras karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polri. “Kasus ini akan kami usut sampai tuntas, untuk itu kepada keluarga korban kiranya menyerahkan penanganan kasusnya kepada Polri dan jgn sampai ada aksi balas dendam” . tutup Kapolres.