PortalBMR, BOLMONG – Polres Bolmong kembali melakukan operasi Penertiban dan Penindakan Penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukum-nya.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, dengan Surat Perintah Tugas yang telah diterbitkan Jumat 5 Nov 2021 dengan mulai menyiisr sejumlah titik wilayah yang diduga ada aktivitas pertambangan ilegal (Illegal Minning).
Kegiatan operasi /penindakan tersebut sebagai wujud keseriusan Polri, dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek-praktek Illegal Minning diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sebelumnya kegiatan diawali Apel kesiapan di Polsek Lolak pukul 10.15 wita dipimpin Kabag Ops AKP M. ALI TAHIR, SH, kemudian dilanjutkan arahan Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH. Selanjutnya Tim bergerak menuju ke sasaran yang merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.
Saat tiba dilokasi dan dilakukan penyisiran akhirnya, ditemukan 2 (dua) unit exavator yang sementra melakukan kegiatan pengerukan di bantaran sungai Totabuan, setelah dilakukan pengecekan, alat tersebut sedang dioperasikan oleh CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH.
Kemudian Tim memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dalam aktivitas tersebut, sementara pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Atas ketidak lengakapan dokumen yang dimiliki oleh perusahan, saat itu juga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.
Tim selanjutnya bergeser ke lokasi kedua namun hanya menemukan sisa-sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil dan batu hasil pengerukan.
Tak berhenti di beberapa titik lokasi saja, Tim yang di pimpinan Kapolres bolmong bergerak ke lokasi yang lain, tepatnya di depan PT Monumen Energy Nusantara (MEN). Saat dilokasi tim menemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi, namun dalam keadaan tidak beraktivitas lagi. Tim langsung memasang policeline pada salah satu excavator.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH mengatakan, kegiatan operasi /penindakan yg.dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek-praktek Illegal Minning diwilayah Kabupaten Bolmong.
“saya mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin (Illegal Minning) dan kepada korporasi / perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan yang akan melakukan kegiatan, sebaiknya agar melengkapi semua persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-undang, jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku” tegas Kapolres.
Diketahui, Kegiatan penindakan oleh Tim yang dipimpin Kapolres Bolmong berakhir sekitar pukul 14.15 wita, kegiatan tersebut tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol.M. J. Lapian S.Sos, Kabag Ops AKP M. Ali Tahir SH, Kapolsek Lolak AKP Muhammad M. Miraj, SIK, Para perwira dan gabungan personel Polres Bolmong dan Polsek Lolak.