Dilaporkan Ayah Korban, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangani Polres Tomohon

PortalBMR, SULUT – Kasus persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini sudah ditangani Kepolisian berdasarkan laporan ayah korban ke SPKT Polres Tomohon dengan nomor: LP/B/537/XII/2021/SPKT/Res-Tomohon, tertanggal 16 Desember 2021.

“Tersangka pelaku berusia 16 tahun sedangkan korbannya adalah seorang pelajar SMP berusia 14 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam laporan tersebut, ayah korban menuturkan jika korban sudah 4 hari tidak pulang ke rumah, dan diperoleh informasi jika korban sempat terlihat di sekitar Kelurahan Woloan.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya sedang berada di tempat permandian air panas yang tidak jauh dari lokasi rumah tersangka, pada Kamis sore, 16 Desember 2021” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban sendiri menghilang dari rumahnya sejak hari Minggu, 12 Desember 2021. “Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon untuk diinterogasi lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …