PortalBMR, BOLMONG – Persoalan dugaan penganiyaan yang dialami Sehan Landjar (SL) ditanggapi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM).
YSM mengungkapkan, persoalan tersebut seharusnya ditanggapi secara proporsional dan tidak perlu berlebihan dan hingga melebar, terlebih menyalahkan aparat penegak hukum.
“Kita semua setuju penegakan hukum harus ditegakkan. Tapi kita juga harus adil melihat akar masalahnya apa,” kata YSM.
Dia mengatakan, persoalan tersebut biarlah menjadi ranah aparat hukum dan tidak menyalahkan seseorang atau penegak hukum tanpa melihat dan mendengar secara komprehensip kejadian dan akar masalahnya.
“Menurut saya, jangan ada opini untuk menggiring terlebih menyalahkan orang lain. Terlebih ada statemen seolah Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid ada dipihak yang salah. Kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi pada Sehan jika saja Kapolres tidak berada di tempat. Bisa jadi kejadiannya lebih parah,” tambahnya.
Masyarakat katanya, diajak berfikir positif dan belajar mendengarkan keterangan dari pihak lain. Sebab, ada tuduhan kalau Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melakukan pembiaran.
“Saya pikir itu keterangan sepihak Sehan Lanjar sebagai korban dan tidak serta merta sebagai sebuah kebenaran. Jangan karena merasa korban, kemudian memojokan Kapolres sebagai pihak yang salah karena melakukan pembiaran. Keterangan tersebut patut diduga sudah punya niat mengorbankan Kapolres,” sentil YSM.
YSM mengaku, kenal betul watak dan karakter korban. Sebagai orang yang pernah bersentuhan dengan korban, kenal betul karakternya dan sangat mudah menyalahkan orang dan pandai membangun opini yang terbalik.
“Yang benar bisa dipolitisir menjadi salah dan yg salah bisa menjadi benar,” ungkapnya.
“Saya juga cukup kenal dengan Kapolres Kotamobagu. Saya tidak yakin kalau beliau adalah orang tega melakukan pembiaran. Pengalaman saya, dan beberapa orang yang mengenal Kapolres beliau adalah orang yang sangat tegas dan profesional dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum,” sambung YSM.
Di sisi lain bahwa AK melakukan sesuatu kepada korban pada saat Kapolres ada disekitar TKP tidak bisa langsung ditimpakan kesalahan ada pada Kapolres. Karena tidak ada satupun yang bisa menduga pelaku melakukan hal seperti itu. “Siapapun dia, kalau sudah nekat dan sakit hati, marah, merasa ditipu, bisa melakukan apa saja.
YSM yakin, persoalan ini akan diselesaikan. Terlebih telah menjadi atensi Kapolda Sulut.
“Ada pelajaran penting bagi kita semua atas kejadian ini. Belajarlah berkomitmen dengan segala kewajiban kita terhadap orang lain,” tandasnya.
Diketahui, Kronologi kejadian AK dan SL dijelaskan Kapolda Sulut, kamis 29 Desember 2021, saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik
Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan. Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk disamping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.
Mendengar jeritan “adoh” dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.
“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” singkat Irjen Pol Mulyatno. Pada konferensi pers di Polda Sulut 31 Desember 2021.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tutup Kapolda Sulut saat konferensi pers, (*)