PortalBMR, SULUT – Tim Buser Polresta Manado mengamankan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pusat Kota Shoping Centre Kelurahan Wenang Manado pada hari Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 03.15 Wita.
Kabid Humas Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Wenang dan Polsek Tuminting, tersangka lelaki SS alias Poxi berusia 27 tahun akhirnya diamankan Tim Buser, saat berada di Kota Bitung, beberapa saat setelah kejadian,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, saat itu korban Christian Mateos (41) warga Kelurahan Ternate Baru datang untuk meminta jatah preman kepada tersangka, namun pengakuan tersangka hanya memiliki uang sebesar Rp50 ribu.
Tak terima hal tersebut, korban lantas menggeledah badan tersangka dan menemukan uang sejumlah Rp750 ribu kemudian mengancam tersangka agar tidak usah muncul lagi di Pusat Kota 45.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya mengirim pesan suara kepada tersangka lewat messenger, yang isinya mengajak untuk berduel. Korban kemudian mendatangi tersangka dan mengajak untuk berduel di luar gedung sambil membawa tombak.
Keduanya akhirnya terlibat perkelahian, korban menikam tangan kanan tersangka dengan menggunakan tombak sedangkan tersangka menyerang korban dengan parang sehingga tangan kanan korban terputus dan mengalami luka di bagian kepala, luka di bagian kaki dan mengalami luka tikaman di bagian tangan kanan.
“Saat ini korban sedang mendapat perawatan intensif di RS Prof Kandou Malalayang sedangkan tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Wenang,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.