PORTALBMR – Pemerintah Kotamobagu telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop-UKM) Kotamobagu Ariono Potabuga Kamis (24/2/2022).
Perjanjian kerja sama ini, kata dia, terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Hari ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan tanda daftar merek kepada pelaku UMKM di Kota Kotamobagu sebanyak 21 pelaku UMKM yang telah kami daftarkan tahun kemarin,” jelasnya.
Ariono menambahkan, Adapun pendaftaran merek atau melegalitaskan identitas dagang, ada biayanya sebesar Rp50.000.
“Tetapi hari ini ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan tentunya ini sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM,” ujar dia.
Kata dia, hari ini ada sekitar 20 pelaku usaha UMKM yang baru saja melakukan pendaftaran. “Sehingga keseluruhan sudah 40 pelaku UMKM yang melakukan pendaftatan merek produksi
Dan semu ditanggung oleh Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.
Menurunya, karena ini merupakan identitas dan tentunya akan berpengaruh kepada para konsumen, sehingga harus dilegalisasi merek pedagan. “Kita sangat berharap kepada para pelaku UMKM lain untuk segera melakukan pendaftaran merek produk UMKM pengurusanya tidak lama hanya 15 menit,” pungkasnya. (kon/ajk)