Dinas-Perhubungan-Kota-Kotamobagu-sudah-melakukan-pelarangan-kepada-pedagang-beras-yang-berjualan-menggunakan-badan-dan-bahu-jalan-di-kawasan-Pasar-23-Maret

Dishub Kotamobagu Larang Pedagang Beras Gunakan Bahu Jalan

PORTABMR, KOTAMOBAGU – Petugas Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu melakukan penerbitan bagi pedagang yang menggunakan badan dan bahu jalan di pust kota Kotamobagu.

Penertiban tersebut dilakukan sejak dua pekan terkahir di ruas jalan depan Masjid Agung Baitul Makmur hingga ke ruas jalan depan Bank BNI 46 dan ruas jalan Bumbungon.

Kepala Seksi Wasdalops Ibrahim Rantung SE saat ditemui diruas jalan Bumbungon Kelurahan Gogagoman mengatakan, seluruh pedagang beras yang sebelumnya menggunakan bahu jalan sudah ditertibkan.

“Mereka kami larang berjualan di bahu jalan atau difasilitas tempat pejalan kaki, mereka bole berjualan tapi tidak boleh menggunakan bahu dan badan jalan,” kata Rantung, Rabu (23/02/2022) kepada wartawan Bunaken.

Menurutnya, semua pedagang beras yang berjualan dengan mobil, sudah mentaati larangan namun mereka kata Rantung masih belum diberikan sanksi.

“Jika kami dapatkan lagi berjualan di fasilitas milik jalan, maka kami akan rekomendasikan kepada Polisi Pamong Praja untuk diberikan sanksi,” tegasnya. (audie kerap)

Check Also

Setubuhi Anak Dibawa Umur Ono Diamankan Tim Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan tim …