PortalBMR, SULUT – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau, yang menyebabkan korban, seorang mahasiswa bernama Jeiner Rotti (22) meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan.
“Terduga pelaku berinisial VS berusia 24 tahun yang merupakan warga Kota Bitung ini, sudah diamankan hari itu juga sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Batu Putih, Bitung,” ujarnya, Minggu (6/3/2022) sore.
Berdasarkan keterangan pelaku yang beprofesi sebagai pekerja swasta ini, sebelum kejadian ia bersama rekan-rekannya dengan mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Watudambo II menuju Kota Bitung. Saat akan keluar lorong, pelaku berpapasan dengan korban yang akan pulang ke rumahnya.
Di lorong tersebut, antara korban dan pelaku terlibat cekcok gara-gara salah paham akibat penggunaan jalan. “Saat itu kata pelaku, korban menegurnya namun tidak diterima oleh pelaku sehingga pelaku langsung memukul korban, dan dalam keadaan emosi serta pengaruh miras, pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kemudian menusuk korban sebanyak dua kali di bagian belakang badan korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban menuju rumahnya dengan sempoyongan hingga akhirnya meninggal dunia di depan rumahnya.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh Tim Opsnal ke Mako Polres Minut guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan autopsi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.