PortalBMR, SULUT – Tim Opsnal Polresta Manado bersama gabungan Resmob mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perusakan mobil di Desa Lantung Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, yang terjadi pada hari Minggu (13/3/2022) malam.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria berinisial RM (47) diamankan pada hari Senin (14/3/2022) pukul 20.30 Wita, saat sedang berada di sekitar Kelurahan Bengkol.
“Perusakan mobil ini dilaporkan oleh korban, pria bernama Richard Maramis (31) warga Kecamatan Mapanget, langsung ke Polresta Manado,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Menurut korban, saat dirinya mengendarai mobil merk Agya warna putih dan melintas di TKP, tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang tidak ia kenal, yang diduga sudah dalam kondisi mabuk.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang membawa parang ini langsung memukul kaca belakang mobil milik korban dengan menggunakan parang. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung tancap gas menuju Polresta Manado dan membuat Laporan Polisi.
“Tim Opsnal dan gabungan Resmob segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku kemudian membawanya ke Polresta Manado guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.