PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Adanya penjualan bebas Barang Berbahaya B2 jenis Sianida oleh PT TJB di wilayah kota Kotamobagu semakin diseriusi oleh Pemerintah Kotamobagu dan Aparat Penegak Hukum Polres Kotamobagu.
Sebelumnya PT TJB dengan yakin mengatakan semua regulasi serta perizinan telah dipenuhi dan PT TJB memiliki dokumen perizinan lengkap disetiap instansi.
“Saya hanya pengecer, semua izin-izin ada. Silahkan di cek ke semua instansi yang mengeluarkan izin-izinnya, tidak usah lagi tanya di saya”, Kata Irwan Sanusi Pemilik PT TJB kepada PortalBMR.com.
Setelah dikroscek, fakta yang didapat tak sama dengan apa yang disampaikan pemilik PT TJB Irwan Sanusi. Bahwa izin PT TJB memiliki izin lengkap disetiap instansi terkait.
Jumat, (1/04/2022) Kepala Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Aljufri Ngadu menjelaskan, izin SIUP milik PT. TJB sudah tidak berlaku lagi, karena sistim pengurusan izin sudah berubah dengan Online Single Submission (OSS) Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
“Saat ini izin SIUP tidak berlaku lagi. Karena untuk sekarang mengurus izin diganti dengan menggunakan sistim OSS PPTSP. Sementara untuk pengurusan izin penjualan harus melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), bahkan disitu ada juga sistim pantauan jenis usaha, yakni apakah resiko sedang atau resiko tinggi. Namun jika penjualan B2 jenis Sianida, maka itu masuk pada resiko tinggi yang tak mudah untuk mengurusnya. Kami juga sudah mengecek untuk izin penjualan Sianida milik PT. TJB belum ditemui melalui sistem online,” tegas Aljufri.
Sebelumnya Kepala dinas Disperindag Kotamobagu Ariyanto telah mengundang pemilik PT TJB Hi Irwan Sanusi untuk klarifikasi perizinan perusahannya.
“Pemilik PT TJB saya sudah undang, saat pertemuan dan ditanyai perizinan, baik tempat penyimpanan/bangunan B2 serta dokumen izin pengecer atau izin distributor. pemilik PT TJB Irwan Sanusi tidak bisa menunjukkan dokumen surat yang dimaksud” ujar kepala dinas Disperdag Ariyano Potabuga. Rabu, (31/03/2022).
Pun – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga, menyatakan akan melakukan pemeriksaan, bangunan/penyimpanan B2 jenis Sianida, apa benar berada dikawasan pemukiman padat penduduk.
“Kami akan berkordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat untuk memeriksa jika ada bahan berbahaya Kimia jenis Sianida yang disimpan oleh perusahaan PT TJB yang dekat dengan pemukiman penduduk,” ujar Bambang.
Sabtu, (2/04/2022) Korwil GMPK BMR Robby Manery menyampaikan Bahan Berbahaya B2 jenis Sianida sangat berbahaya dan bisa berdampak lingkungan serta ancaman bagi warga.
“Pemkot Kotamobagu melalui dinas terkait sudah menyampaikan PT TJB belum mengantongi izin. Ini sudah jelas dan sangat membantu pihak kepolisian untuk melakukan langkah hukum, dengan segera memanggil pemilik PT TJB dan Police line bangunan/penyimpanan, karena PT TJB belum mengantongi izin, jangan hanya diam” ungkap Korwil GMPK BMR Robby Manery
Terkait hal tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, menyatakan akan segera turun melakukan pemeriksaan. “Sudah kami perintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait hasil tersebut,” tegas Kapolres.