PortalBMR, SULUT – Unit Reskrim Polsek Aertembaga mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Aertembaga Dua, Bitung, pada Senin (4/4/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya pria berinisial RK (19), warga Aertembaga. Ditangkap di wilayah Girian, Bitung, pada Selasa (5/4) siang,” ujarnya, Selasa sore, di Mapolda Sulut.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Hajir Kabangun (24), warga Lembeh Utara, Bitung. Awalnya pelaku, korban, dan beberapa orang lainnya berpesta miras di rumah seorang warga Aertembaga Dua.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, korban terjatuh dari kursi karena sudah mabuk, lalu pelaku berupaya mengangkatnya.
“Saat akan diangkat, korban justru menendang pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku marah lalu mencabut sebilah parang dari pinggangnya dan langsung menebas kepala korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke RS Budi Mulia kemudian dirujuk ke RSAL Wahyu Slamet Bitung.
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga. Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti sajam sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses lanjut. Sedangkan korban menjalani rawat jalan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.