PortalBMR, SULUT – Tindak pidana penganiayaan dilakukan olen 2 pria di kompleks Taman Kota Tomohon, Kamis (28/4/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan dialami oleh seorang warga bernama Noch Sompotan (56), warga Paslaten Satu Tomohon Timur.
“Awalnya korban yang berniat membantu kedua pelaku yang jatuh karena menabrak tempat dagangan korban, justru ditantang berkelahi oleh pelaku dan kemudian melempar dengan kaca spion serta menendang korban berulang kali,” ujarnya, Sabtu (30/4/2022).
Karena melihat banyaknya warga yang berkumpul akibat keributan tersebut, kedua pelaku yaitu SR (40) berprofesi sebagai tukang ojek dan BM (26) oknum Satpol PP langsung melarikan diri dari TKP.
“Mendapat informasi warga, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Matani I, Tomohon Tengah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tomohon Tengah bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Vega R, untuk diproses lanjut.
“Saat diamankan, kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, akibat dari perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka memar di wajah bagian pipi, memar di bagian dada, perut serta luka lecet di bagian pinggul karena terjatuh saat ditendang oleh pelaku.