PortalBMR, SULUT – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42) terhadap 2 orang korban, yaitu Jefri Kaware (58) dan Angga Mawuntu (30).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pelaku sudah diamankan saat sedang berada di sekitar TKP, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Penganiayaan tersebut dilakukan usai pelaku meneguk miras bersama rekan-rekannya di sekitar TKP. Diduga karena sudah mabuk, pelaku berusaha mencari persoalan dengan korban pertama yang saat itu berada di sebuah bengkel.
Karena korban tidak menggubris pertanyaan pelaku, pelaku pun emosi dan mengambil alat untuk membuka ban mobil (kunci bola) kemudian memukul korban ke arah tangan
Usai melakukan aksinya, pelaku lantas pergi, beberapa saat kemudian kembali ke bengkel dan menemui korban yang kedua.
Saat menemui korban kedua, pelaku yang diduga sudah mabuk berat kembali berbuat ulah. Pelaku mengambil sebuah kursi dan langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dan mengakibatkan luka sobek di kepala korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali masuk Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.