Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Anak, Perempuan ini Diamankan di Polres Minsel

PortalBMR, SULUT – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minsel mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap anak yang terjadi di salah satu penginapan, di wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Saat dikonfirmasi Sabtu (7/5/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

“Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Rabu (4/5/2022) terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar,” ujarnya.

Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di media sosial.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.

“Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam. Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping. Korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.

“Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis (5/5/2022), pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minsel,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …