PortalBMR, SULUT – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Batuputih Atas, Ranowulu, Bitung, pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial RL (24), warga Batuputih Atas. Ditangkap di wilayah setempat pada Senin (16/5), sekitar pukul 05.30 WITA,” ujarnya, Senin sore.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga pelaku dendam terhadap korban bernama Jusuf Takarendehang (38), sesama warga Batuputih Atas, karena pernah terlibat selisih paham beberapa waktu sebelumnya.
“Kejadiannya, pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran ulang tahun di Batuputih Atas. Pelaku saat itu mabuk miras, lalu mengajak korban keluar dari lokasi syukuran. Sampai di jalan, pelaku memegang lengan korban dan mengancam akan menikamnya sambil mencabut pisau badik dari pinggang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri lalu dikejar pelaku namun tidak tertangkap. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa jam usai kejadian, yang direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Tim menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah temannya, di Batuputih Atas, beserta barang bukti pisau badik dan parang yang disimpan di dalam kardus,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2022 lalu, dengan status bebas bersyarat.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.