PortalBMR, SULUT – Personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pemuda berinisial SM (18) yang diduga telah membuat sebuah ujaran kebencian yang diposting di Status WhatsApp, pada hari Kamis (21/5/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Akibat postingan ujaran kebenciaannya tersebut, pemuda ini kemudian dijemput oleh polisi di rumahnya, pada hari Sabtu (21/5/2022),” ujarnya, Senin (23/5).
Postingan pemuda yang bernada ujaran kebencian ini sempat viral dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar handphone di sejumlah media sosial.
“Postingan ujaran kebencian terduga pelaku ini pun ramai menjadi perbincangan warganet di Kabupaten Kepulauan Talaud dan meresahkan warga,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pemuda ini membuat status tersebut karena kesal dengan hasil pertandingan sepak bola.
“Karena tim sepak bola dari kampungnya kalah, terduga pelaku kesal dan emosi lantas membuat postingan ujaran kebencian,” katanya.
Di hadapan Penyidik, pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah memicu keresahan di masyarakat.
“Pelaku telah minta maaf yang dibuat dalam bentuk video dan membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di Satreskrim setiap hari Selasa dan Kamis,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.