PortalBMR, BOLMONG – Warga masyarakat Pinogaluman Kecamatan Lolak kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resah dengan adanya status lahan rintisan mereka.
Pasalnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh warga Desa Pinogaluman yang mengacu pada dokumen tumpasan sejak tahun 1969 dengan luas 188 hektar seakan tak diakui oleh Kepala Desa (Kades) Pinogaluman.
Diketahui, kepemilikan SKT warga pinogaluman dan hak PT pemegang HGU telah melalui proses uji di PTUN Manado hingga ke Mahkamah Agung,. Namun hasil pengujian ke dua belah pihak itu, baik PTUN dan mahkamah agung hanya menghasilkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut sebagai Putusan NO.
Saat ini di duga ada oknum yang akan menerbitkan sertifikat tanah dengan dasar SKT milik warga lain seluas 20 hektar diarea tersebut. Dugaan ada mafia tanah ini semakin kuat.
Selasa, 28 Juni 2022 kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong Eni Sulastri Darmayanti menyampaikan pihaknya akan melakukan pengukuran lahan seluas 20 hektar untuk penerbitan sertifikat tanah sebagai mana adanya pengusulan.
“BPN sifatnya akan membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun jika lahan itu ada masalah kami tentu akan mempertimbangkan dalam penerbitan sertifikat tanah, kami tidak mau ambil resiko, masih banyak desa lain yang membutuhkan sertifikat tanah, kami akan pindah lokasi yang tidak ada masalah untuk penerbitan sertifikat tanah” ujar kepala BPN Bolmong Eni Sulastri Darmayanti.
Saat yang sama, pukul 10;25 WITA BPN Bolmong melakukan Pengukuran lahan seluas 20 hektar dilokasi rintisan warga pinogaluman, namun pengukuran lahan oleh BPN mendapat penolakan dari warga. Sebanyak 50 (lima puluh) lebih warga melakukan aksi pelarangan kepada BPN, agar BPN segera menghentikan aktivitas pengukuran dilahan mereka.
“Kalau pengukuran tanah itu tak mengacu di dokumen kami. Kami minta BPN Jangan melakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat tanah atas nama orang lain. Lokasi Lahan ini sudah pernah di uji, namun hasilnya NO”, tegas Leli Luas yang didukung oleh warga setempat.
Adanya penolakan dari warga, pihak BPN langsung menghentikan kegiatan pengukuran di lokasi tersebut.
Dihubungi Kepala Desa Pinogaluman Meti Rolintulus melalui telfon 08135568XXXX dalam keadaan tidak aktif. Namun awak media akan terus berupaya untuk menghubungi kepala Desa Pinogaluman