PortalBMR, SULUT – Polisi mengamankan pria berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.
Dihubungi terpisah pada hari Rabu (6/7/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022),” ujarnya.
Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran.
“Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku.
“Diakui oleh terduga pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami isteri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan terduga pelaku di rumah korban.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban disaat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022 ” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.