PortalBMR, SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sulawesi Utara, yang berlangsung di aula Catur Prasetya Polda Sulut, Kamis (14/7/2022).
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas serta percepatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi di Provinsi Sulawesi Utara.
“Kegiatan ini sebagai upaya mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara. Ini juga salah satu cara untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta perbankan sehingga masing-masing instansi terkait dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Dipaparkan oleh Irjen Pol Mulyatno, sejauh ini Polda Sulut dan jajaran sudah menangani beberapa perkara korupsi.
“Polda Sulut dan jajaran sudah menangani 24 perkara tindak pidana korupsi, dimana 2 perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sulut dengan jumlah sebanyak 5 berkas perkara dan tersangka 5 orang. 1 perkara yang ditangani Polres Bitung juga sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bitung dengan jumlah sebanyak 2 berkas perkara dan tersangka 2 orang, sedangkan sisanya sebanyak 21 perkara masih dalam proses penyidikan,” urainya.
Dari sejumlah perkara yang ditangani Polda Sulut dan jajaran, terdapat kerugian negara yang dialami, dan Polda Sulut berhasil menyelamatkan miliaran uang negara.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dikeluarkan oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Utara maupun auditor lainnya sebesar Rp. 82.357.849.586 dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 6.418.500.299,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Ia berharap sinergitas terus ditingatkan agar kedepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif.
“Sinergi penyidikan perlu dilakukan, karena harapan masyarakat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sangat tinggi, namun hal ini tidak diimbangi dengan jumlah aparat penegak hukum, meskipun jumlah aparat penegak hukum terbatas, kedepannya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif,” pungkas Irjen Pol Mulyatno.
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Wilayah IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti, para Kasatgas di Sulut, pimpinan Kejati, Pengadilan Tinggi, BPKP Sulut dan BPK Sulut.